Rabu, 03 November 2010

pengertian UKM


USAHA KECIL MENENGAH (UKM)


Definisi UKM :

Usaha Kecil dan Menengah adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”.

Klasifikasi UKM :

Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu :
1. Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima
2. Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
4. Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).

A)    USAHA KECIL

Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil, dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil adalah kegiatan ekonomi yang dimiliki dan menghidupi sebagian besar rakyat. Pengertian usaha kecil di sini mencakup usaha kecil informal dan usaha kecil tradisional.Usaha kecil informal merupakan usaha yang belum terdaftar, belum tercatat, dan belum berbadan hukum.
Definisi-definisi usaha kecil dari berbagai segi tersebut adalah sebagai berikut.
a. Berdasarkan Total Aset
Berdasarkan total aset, pengusaha kecil adalah pengusaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat membuka usaha.
b. Berdasarkan Total Penjualan Bersih Per Tahun
Berdasarkan total penjualan bersih per tahun, pengusaha kecil adalah pengusaha yang memiliki hasil total penjualan bersih per tahun paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
c. Berdasarkan Status Kepemilikan
Berdasarkan status kepemilikan, usaha kecil adalah usaha berbentuk perseorangan, bisa berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, yang di dalamnya termasuk koperasi.

Contoh usaha kecil :

1) usaha pertanian yang memiliki pegawai atau karyawan
2) pengrajin d rumah-rumah seperti pengrajin sandal,mebeul,alat rumah tangga. Dll
3)pedagang di grosiran.

2. Kriteria-kriteria Usaha Kecil
Usaha kecil termasuk koperasi merupakan kegiatan ekonomi rakyat dengan skala kecil yang memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut.
a. Memiliki kekayaan bersih atau total aset paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
b. Memiliki hasil penjualan bersih per tahun paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
c. Milik warga negara Indonesia.
d. Berdiri sendiri, artinya bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau ber-afiliasi entah langsung atau tidak langsung dengan usaha menengah atau dengan usaha besar.
e. Berbentuk usaha perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum termasuk koperasi.





B)    USAHA MIKRO

Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha Mikro dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp.50.000.000,-.

Ciri-ciri usaha mikro
•Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti;
•Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat;
•Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha;
•Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai;
•Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah;
•Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank;
•Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.

Contoh usaha mikro
•Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya;
•Industri makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan,industri pandai besi pembuat alat-alat;
•Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar dll.;
•Peternakan ayam, itik dan perikanan;.


C)    USAHA MENEGAH (UKM )

Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Menengah (UMI), adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.

Ciri-ciri usaha menengah :

  a) memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
 b.)   memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).


Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
  • Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
  • Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
  • Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
  • Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
  • Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.



SUMBER ; http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah, http://galeriukm.web.id/news/kriteria-usaha-mikro-kecil-dan-menengah-umkm, http://infoukm.wordpress.com/2008/08/11/keragaman-definisi-ukm-di-indonesia/























Tidak ada komentar:

Posting Komentar